For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 8/2022 · Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2022Publication Date:19 Oktober 2022
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Inovasi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date19 Oktober 2022
Publication Date19 Oktober 2022
Place of EnactmentSleman

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Pemerintahan Daerah melalui penyelenggaraan inovasi daerah. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar pemangku kepentingan, penciptaan, replikasi, dan/atau transfer inovasi, serta daya saing daerah. Inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kriteria inovasi daerah mencakup pembaharuan, manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dan dapat direplikasi. Penyelenggaraan inovasi daerah dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan, meliputi penjaringan usulan, penilaian proposal, uji coba, dan penerapan inovasi daerah. Proposal inovasi dapat berasal dari Bupati/Wakil Bupati, Anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan/atau anggota Masyarakat. Bupati menetapkan Keputusan Bupati mengenai Inovasi Daerah untuk uji coba, dan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan ditetapkan melalui Keputusan Bupati atau Peraturan Daerah/Peraturan Bupati. Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pihak yang mengusulkan Inovasi Daerah dan berhasil diterapkan. Pendanaan Penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

1. Inovasi Daerah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)