Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi dan RSUD Cibinong. Latar belakang penetapan tarif ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menunjang peningkatan mutu pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kelas III, di kedua RSUD tersebut. Tarif pelayanan kesehatan kelas III ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelompokan pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif, meliputi pelayanan instalasi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik, bedah sentral, persalinan, hemodialisa, pemulasaraan jenazah, visum et repertum, serta ambulans dan kereta merta. Setiap jenis pelayanan memiliki komponen tarif yang berbeda, terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan. Peraturan ini juga mengatur besaran tarif untuk masing-masing komponen pelayanan kesehatan di setiap instalasi. Selain itu, Direktur RSUD dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan tarif layanan kesehatan bagi pasien yang tidak mampu. Penetapan tarif pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, kelas utama, dan VIP akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.