For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 28 Tahun 2012

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 28 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 28/2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 28 Tahun 2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 28 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 November 2012Publication Date:6 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRETRIBUSI TERMINAL
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date06 November 2012
Publication Date06 November 2012
Place of EnactmentSinabang

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Transportasi Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2009 Nomor 153).

Qanun Kabupaten Simeulue ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Simeulue. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan di terminal agar aman, nyaman, teratur, dan didukung oleh dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa terminal bagi kendaraan penumpang, bis umum, dan mobil barang, serta fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Objek retribusi meliputi penyediaan tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di terminal, kecuali yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu penggunaan fasilitas. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis fasilitas, jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu pemakaian, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dibayar di muka. Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.