For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 130 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 130 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Also known as: Keppres 130/1963 · Keppres No. 130 Tahun 1963 · Keppres Nomor 130 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 1963Publication Date:27 Juni 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juni 1963
Publication Date27 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan-Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 dan No. 4 Tahun 1960 jo. Keputusan Presiden tanggal 24 Juni 1960 dan tanggal 5 November 1960 No. 156 dan No. 281; 2. Undang-Undang No. 10 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 31) jo. Keputusan Presiden No. 99 Tahun 1963.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dari golongan Karya Angkatan Bersenjata Angkatan Darat. Latar belakang keputusan ini adalah usulan dari Menteri/Panglima Angkatan Darat yang disetujui oleh Presiden. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Brigadir Jenderal T.N.I. Wilujo Puspojudo dan Kolonel Inf. A.J. Bustami dari jabatan mereka sebagai anggota D.P.R.-G.R., dan mengangkat Kolonel Inf. Gani dan Kolonel C.D.A. Soebijono sebagai penggantinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)