For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1966 tentang Membebaskan Laksamana Madya Laut Jatidjan, Kolonel JJ. Sahulata serta Mengangkat Komodor Laut Sorharno, Brigadir Jenderal KKO Mukijat sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 96/1966 · Keppres No. 96 Tahun 1966 · Keppres Nomor 96 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 1966Publication Date:5 Mei 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMembebaskan Laksamana Madya Laut Jatidjan, Kolonel JJ. Sahulata serta Mengangkat Komodor Laut Sorharno, Brigadir Jenderal KKO Mukijat sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1966
Publication Date05 Mei 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 96 Tahun 1966 ini dikeluarkan untuk menggantikan dan menambah anggota M.P.R.S. dari Golongan Karyawan Angkatan Laut. Latar belakang keputusan ini adalah pengangkatan Laksamana Muda Laut Jatidjan sebagai Menteri Perhubungan dan penugasan Kolonel J.J. Sahulata di luar negeri, yang menyebabkan kekosongan posisi di M.P.R.S. Keputusan ini membebaskan kedua perwira tersebut dari keanggotaan M.P.R.S. dan mengangkat Komodor Laut Soeharno, Brigadir Jenderal KKo. Lukijat, dan Laksamana Muda Laut Srijono Prodjosukanto sebagai pengganti dan pengisi kekosongan tersebut.

(-)

(-)