For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 126 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1966 tentang Pembebasan Ali Sostroamidjojo, SH sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 126/1966 · Keppres No. 126 Tahun 1966 · Keppres Nomor 126 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 1966Publication Date:3 Juni 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Ali Sostroamidjojo, SH sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juni 1966
Publication Date03 Juni 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 1966 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam kepemimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.). Keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Indonesia (P.N.I.) dan permohonan pengunduran diri dari Sdr. Ali Sastroamidjojo, S.H. sebagai Wakil Ketua M.P.R.S. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden memutuskan untuk membebaskan Sdr. Ali Sastroamidjojo, S.H. dari jabatannya dengan hormat dan mengangkat Sdr. Osa Maliki, anggota M.P.R.S. dan Ketua Umum P.N.I./Front Marhaenis, sebagai penggantinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)