on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Bandung Dengan Kota Cimahi, Kota Cimahi Dengan Kabupaten Bandung Barat Dan Kabupaten Bandung Dengan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat
Also known as: Permendagri 14/2017 · Permendagri No. 14 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik batas yang menjadi acuan dalam penetapan batas daerah tersebut. Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) digunakan sebagai tanda batas yang bersifat tetap, meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut menjadi bagian integral dari peraturan ini.