For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 10/1983 · PP No. 10 Tahun 1983 · PP Nomor 10 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:21 April 1983Publication Date:21 April 1983
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeIzin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 April 1983
Publication Date21 April 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan perkawinan dan perceraian, dengan menekankan pentingnya PNS sebagai teladan dalam masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kehidupan berkeluarga yang serasi dan tidak mengganggu tugas kedinasan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban PNS untuk mendapatkan izin dari Pejabat sebelum melakukan perceraian atau beristeri lebih dari satu. PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari PNS. Permohonan izin harus diajukan secara tertulis dengan alasan yang lengkap. Pejabat wajib mempertimbangkan alasan dan berusaha merukunkan kembali pasangan sebelum memberikan izin. Izin perceraian tidak diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama, peraturan perundang-undangan, atau akal sehat. PNS pria yang bercerai wajib membagi gajinya untuk bekas isteri dan anak-anaknya, kecuali jika perceraian atas kehendak isteri tanpa alasan dimadu.

(-)

  • PNS yang melanggar ketentuan izin perceraian atau beristeri lebih dari satu dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
  • PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah dan tidak mengindahkan teguran atasan juga dijatuhi hukuman disiplin serupa.