Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Pembangunan kawasan perdesaan dilakukan melalui Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM) yang berasaskan adil, partisipatif, holistik, keseimbangan, keanekaragaman, keterkaitan ekologis, sinergis, keberpihakan ekonomi rakyat, transparan, dan akuntabel. PKPBM meliputi penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif, penetapan dan pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa (PPTAD), dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan. Masyarakat desa berhak menyusun rencana detail tata ruang desa yang diselaraskan dengan RTRWK, mengetahui isi rencana tata ruang desa dan tata ruang di luar desa, menikmati manfaat dari penataan ruang desa, dan memperoleh kompensasi atas kerugian akibat penataan ruang desa. Masyarakat desa berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan, nilai-nilai sosial budaya, konservasi Sumber Daya Alam, hasil pemanfaatan ruang desa, serta mencegah kerusakan lingkungan dan Sumber Daya Alam. Penetapan PPTAD dilakukan berdasarkan hasil analisis kawasan perdesaan dan data profil desa. Pengembangan PPTAD dilakukan berdasarkan potensi dan ciri ekologi kawasan perdesaan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, mendorong pertumbuhan desa, mendorong ekonomi sektor riil, semangat kewirausahaan, sinergi kerjasama, dan pengembangan koperasi desa. PKPBM didukung strategi penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan. Rancangan PKPBM dibahas bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Desa, kemudian ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah. PKPBM dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan oleh Bupati.