For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 4/2011 · Perda Kabupaten Sragen No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2011Publication Date:31 Maret 2011
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date31 Maret 2011
Publication Date31 Maret 2011
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor: 14).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen. Perubahan tersebut meliputi pembentukan, perubahan, dan penghapusan beberapa Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta perubahan susunan organisasi beberapa Dinas.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, karena organisasi perangkat daerah yang ada dipandang tidak relevan lagi dan perlu disesuaikan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2 diubah mengenai daftar Dinas Daerah.
  2. Pasal 3 diubah mengenai daftar UPTD.
  3. Pasal 16 diubah mengenai susunan organisasi Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
  4. Pasal 22 diubah mengenai susunan organisasi Dinas Pertanian.
  5. Pasal 25 diubah mengenai susunan organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan.
  6. Pasal 32A disisipkan mengenai tugas dan fungsi UPTD Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.
  7. Pasal 33 diubah mengenai susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah.
  8. Judul bagian kesebelas pada BAB IV diubah menjadi Dinas Perdagangan.
  9. Pasal 34 diubah mengenai tugas Dinas Perdagangan.
  10. Pasal 35 dihapus.
  11. Pasal 36 diubah mengenai susunan organisasi Dinas Perdagangan.
  12. Pasal 39 diubah mengenai susunan organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga.
  13. Pasal 42A disisipkan mengenai bagan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  14. Pasal 45 diubah mengenai susunan organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

Perubahan bagan organisasi dinas-dinas tersebut tercantum dalam lampiran yang berbeda dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)