on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 6/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau, serta meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan di daerah.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bupati bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya dan merumuskan kebijakan daerah di bidang pendidikan, yang dituangkan dalam berbagai rencana pembangunan dan peraturan daerah. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD untuk mendukung sistem pendidikan nasional.
Peraturan ini mengatur pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan atau program pendidikan. Pemerintah daerah menetapkan target tingkat partisipasi pendidikan dan pemerataan partisipasi pendidikan antar kecamatan, kampung/kelurahan, serta antara laki-laki dan perempuan. Pemerintah daerah juga melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang pendidikan.
Satuan pendidikan wajib mengelola sistem pendidikan nasional di tingkat satuan pendidikan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai kewenangannya. Satuan pendidikan juga wajib memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang membutuhkan pendidikan khusus dan layanan khusus.