For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 10/2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 November 2017Publication Date:3 November 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date03 November 2017
Publication Date03 November 2017
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi:

  1. Pendapatan: Terjadi peningkatan pendapatan sebesar Rp. 125.971.275.922,06, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.365.154.867.493,06. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja: Terjadi peningkatan belanja sebesar Rp. 131.728.887.235,95, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.386.257.067.908,95. Peningkatan ini mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan: Terdapat surplus/(defisit) setelah perubahan sebesar (Rp. 21.102.200.415,89). Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp. 5.757.611.313,89, sehingga total penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 21.151.685.055,89. Pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp. 49.484.640,00.

Perubahan pendapatan daerah mencakup perubahan pada Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dana perimbangan juga mengalami perubahan pada Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya, dan Dana Alokasi Desa.

Perubahan belanja daerah mencakup perubahan pada Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemdes, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal).

Pembiayaan daerah mencakup SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya dan Pembayaran Pokok Utang.

(-)

(-)