For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan-Perusahaan Daerah

Also known as: Perda Kota Kendari 6/2010 · Perda Kota Kendari No. 6 Tahun 2010 · Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:10 November 2010Publication Date:10 November 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan-Perusahaan Daerah
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date10 November 2010
Publication Date10 November 2010
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Kendari kepada perusahaan-perusahaan daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perusahaan daerah kepada masyarakat serta mengembangkan kegiatan usahanya. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pengembangan usaha, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyertaan modal dilakukan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari, Perusahaan Daerah Pasar (PD PASAR) Kota Kendari, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas. Dana penyertaan modal digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan investasi perusahaan daerah dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan serta harus dibukukan dalam laporan keuangan masing-masing perusahaan daerah. Pemenuhan penyertaan modal dianggarkan dalam APBD Kota Kendari setiap tahun anggaran.

Pembagian laba atas penyertaan modal disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bagian laba yang menjadi hak daerah disetor ke Kas Daerah pada tahun anggaran berikutnya. PDAM dikecualikan dari kewajiban pembagian laba jika cakupan pelayanannya belum mencapai 80%. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dilakukan oleh Badan/Dewan Pengawas Perusahaan Daerah. Direksi perusahaan daerah wajib melaporkan realisasi penyertaan modal kepada Walikota secara bulanan, triwulanan, dan tahunan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Walikota atas pelaksanaan APBD.

1. Semua penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada perusahaan-perusahaan daerah yang telah diberikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan-perusahaan daerah.

(-)