on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 7/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Daerah dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan industri pariwisata daerah secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, serta untuk mempercepat perkembangan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan usaha pariwisata, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh pengusaha pariwisata, seperti larangan mengalihkan izin usaha kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati, melakukan perubahan nama usaha tanpa persetujuan Bupati, menjalankan usaha yang tidak sesuai peruntukannya, mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin, mempekerjakan anak di bawah umur, menerima pengunjung anak-anak di bawah umur pada jenis usaha pariwisata tertentu, dan menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan perjudian, pelanggaran kesusilaan, pemakaian obat-obatan terlarang, serta kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.