For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 10/2006 · Perda Kabupaten Manggarai No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2006Publication Date:30 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerencanaan Pembangunan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date30 Desember 2006
Publication Date30 Desember 2006
Place of EnactmentRuteng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterpaduan pelaksanaan pembangunan daerah dengan pembangunan perdesaan, serta perlunya perencanaan pembangunan desa yang partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas dan tujuan pembangunan desa yang demokratis, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
  2. Ruang lingkup perencanaan pembangunan desa yang mencakup semua bidang kehidupan desa secara terpadu, menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
  3. Tahapan perencanaan pembangunan desa yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan desa.
  4. Data dan informasi yang menjadi dasar perencanaan pembangunan desa, mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, organisasi dan tata laksana, keuangan desa, profil desa, dan informasi lain terkait.
  5. Kelembagaan yang mengatur peran Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Camat dalam perencanaan pembangunan desa.

RPJM Desa menjadi pedoman penyusunan RKP Desa, dan RKP Desa menjadi pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).

(-)

(-)