For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1995 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 1/1995 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:25 April 1995Publication Date:6 Januari 1995
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date25 April 1995
Publication Date06 Januari 1995
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/200/1995 tanggal 23 Pebruari 1995 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1995 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995.

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1995 menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995. Anggaran Pendapatan Daerah semula sebesar Rp 24.200.055.000,00 diperkirakan bertambah menjadi Rp 28.420.912.000,00. Anggaran Belanja Daerah juga mengalami peningkatan dari Rp 24.200.055.000,00 menjadi Rp 28.420.912.000,00, dengan rincian peningkatan pada Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan. Selain itu, terdapat perubahan pada Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyesuaian terhadap beberapa pendapatan daerah dan alokasi bantuan proyek dari Daerah Tingkat I. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/202/1995 kemudian mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur sebelumnya terkait pengesahan Peraturan Daerah ini, khususnya mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)