on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 2/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Kabupaten Purbalingga. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan kesempatan bagi bayi untuk mendapatkan hak dasarnya dan bagi ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya dimanapun berada. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak bayi dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui peningkatan pemberian ASI Eksklusif sampai 6 (enam) bulan dan dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun, memberi kesempatan kepada ibu menyusui yang bekerja untuk memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja, memenuhi hak ibu menyusui yang bekerja, memenuhi hak bayi untuk mendapatkan ASI, meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah terhadap pemberian ASI Eksklusif, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan nasional, advokasi dan sosialisasi, pelatihan teknis konseling, menyediakan tenaga konselor, membina, memonitor, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan program ASI Eksklusif. Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan kesempatan IMD kecuali ada indikasi medis. Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kecuali ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi. Jika ibu kandung tidak dapat memberikan ASI, dapat dilakukan oleh pendonor ASI dengan persyaratan tertentu. Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif.
Setiap ibu harus menolak pemberian Susu Formula Bayi kecuali ada indikasi medis. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menerima atau mempromosikan susu formula. Produsen atau distributor susu formula dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif. Setiap sarana pelayanan kesehatan, sarana umum dan perkantoran wajib menyediakan Ruang ASI yang memenuhi standarisasi. Masyarakat harus mendukung pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan program ASI Eksklusif dan Ruang ASI.