For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 4/2006 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2006Publication Date:18 September 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date10 Oktober 2006
Publication Date18 September 2006
Place of EnactmentPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang BPD meliputi pembahasan rancangan Peraturan Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, serta penyusunan tata tertib BPD. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Persyaratan menjadi anggota BPD meliputi pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, usia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani hukuman. Anggota BPD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Mereka juga memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.

1. Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.

(-)