For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua

Also known as: Peraturan Kejaksaan 3/2023 · Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2023 · Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2023Publication Date:15 Mei 2023
Penegakan Hukum PidanaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemePenanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date23 Mei 2023
Publication Date15 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua diterbitkan dengan latar belakang untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penanganan perkara pidana di Provinsi Papua, dengan memperhatikan otonomi khusus Papua dan penyelenggaraan peradilan adat yang selaras dengan peradilan negara.

Peraturan ini mengatur kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua, dengan memperhatikan penyelenggaraan Pengadilan Adat dan Peradilan Adat serta nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kearifan lokal Masyarakat Adat Papua. Pengadilan Adat bertugas memeriksa dan mengadili perkara pidana berdasarkan Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan, dengan fungsi menyelesaikan perkara pidana dan melindungi hak-hak Orang Asli Papua dan bukan Orang Asli Papua.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan Pengadilan Adat, termasuk koordinasi antara Penuntut Umum dan penyidik, penundaan penuntutan, permintaan pernyataan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri atas Putusan Pengadilan Adat, serta tindakan penuntutan jika tidak ada kesepakatan perdamaian atau Putusan Pengadilan Adat tidak dilaksanakan. Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan, tidak melimpahkan perkara ke pengadilan berdasarkan diskresi Penuntutan, atau menghentikan Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

(-)

(-)