For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1996 tentang Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek

Also known as: PP 46/1996 · PP No. 46 Tahun 1996 · PP Nomor 46 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 1996Publication Date:8 Juli 1996
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 1996
Publication Date08 Juli 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memupuk dana pembangunan dari masyarakat. Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 15% untuk Wajib Pajak dalam negeri dan 20% untuk Wajib Pajak luar negeri, kecuali jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda. Beberapa entitas seperti bank, dana pensiun, dan reksadana dikecualikan dari pemotongan ini. Penerbit obligasi dan entitas terkait wajib memotong Pajak Penghasilan sesuai ketentuan.

(-)

(-)