For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pemecahan Desa Mekarjaya Menjadi Desa Mekarjaya dan Desa Cianaga Kecamatan Kabandungan

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2005Publication Date:16 Mei 2005
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemecahan Desa Mekarjaya Menjadi Desa Mekarjaya dan Desa Cianaga Kecamatan Kabandungan
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date16 Mei 2005
Publication Date16 Mei 2005
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Desa Mekarjaya Kecamatan Kabandungan Nomor 3 Tahun 2002, tentang Pemecahan Desa Mekarjaya menjadi Desa Mekarjaya dan Desa Cianaga Kecamatan Kabandungan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Mekarjaya Kecamatan Kabandungan menjadi dua desa, yaitu Desa Mekarjaya dan Desa Cianaga. Latar belakang pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan dua desa baru: Desa Mekarjaya dan Desa Cianaga, dengan batas-batas wilayah yang jelas.
  2. Penetapan luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing desa.
  3. Pembagian wilayah desa ke dalam dusun-dusun.
  4. Penetapan pusat pemerintahan desa di dusun tertentu.
  5. Pengaturan mengenai sumber pendapatan dan kekayaan desa, termasuk pembagian aset desa yang ada sebelum pemecahan.
  6. Pengaturan mengenai pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Mekarjaya sebelum pemecahan, pembentukan BPD di masing-masing desa, dan pengisian jabatan Kepala Desa di Desa Cianaga.

1. Sebelum peresmian Pemecahan Desa, Kepala Desa Mekarajaya agar menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarjaya. 2. Kepala Desa Mekarjaya tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Mekarjaya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 3. Untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa di Desa Cianaga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersangkutan mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 4. Untuk mengisi Jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Cianaga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersangkutan segera menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.

(-)