For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 10/2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2017Publication Date:15 Februari 2017
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date15 Februari 2017
Publication Date15 Februari 2017
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penagihan pajak daerah dengan surat paksa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan ketaatan wajib pajak. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dan wajib pajak dalam melakukan penagihan pajak daerah dengan surat paksa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan Bupati melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk melakukan penagihan pajak daerah dengan surat paksa.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
  3. Penerbitan surat peringatan, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
  4. Tugas Jurusita Pajak meliputi melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, melaksanakan penyitaan, dan melaksanakan penyanderaan.
  5. Prosedur penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan, dan Surat Paksa.
  6. Ketentuan mengenai penyitaan barang milik Penanggung Pajak.
  7. Ketentuan mengenai pencegahan dan penyanderaan Penanggung Pajak.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang dan hak mereka untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap tindakan penagihan.

(-)

1. Penanggung pajak yang melanggar ketentuan Pasal 25 dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Peraturan Daerah ini atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.