For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Also known as: Perda Kabupaten Landak 7/2020 · Perda Kabupaten Landak No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2020Publication Date:27 Oktober 2020
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date27 Oktober 2020
Publication Date27 Oktober 2020
Place of EnactmentNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan mewujudkan hak konstitusional warga negara, memenuhi perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, dan menjamin pemanfaatan bantuan hukum secara merata.

Ketentuan substansial mencakup pemberian bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah melalui Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, yang meliputi orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Bantuan hukum mencakup masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum litigasi meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali, sedangkan nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum hingga penyusunan dokumen hukum.

Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya jika beritikad baik. Pemerintah Daerah menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan perundang-undangan. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, serta wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, pelayanan bantuan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat dalam pembelaan, dan mendapatkan perlindungan hukum. Mereka wajib melaporkan program bantuan hukum, penggunaan APBD, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum hingga masalah selesai.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 12 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pengembalian dana Bantuan Hukum ke Kas Daerah. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 21 huruf a diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 21 huruf b diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.