For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 25 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

Also known as: Perda Kabupaten Mesuji 25/2022 · Perda Kabupaten Mesuji No. 25 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 25 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2022Publication Date:5 Agustus 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
LocationPemerintah Kabupaten Mesuji
Effective Date05 Agustus 2022
Publication Date05 Agustus 2022
Place of EnactmentWiralaga Mulya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 149); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 3. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 500) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 521);

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mesuji Tahun 2022.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan RKPD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan. Tujuannya adalah sebagai landasan operasional bagi Perangkat Daerah (PD) dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan tahun 2022, sebagai pedoman dalam menyusun Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022, serta untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Kabupaten Mesuji Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

Perubahan RKPD Tahun 2022 meliputi pergeseran kegiatan antar PD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan. Sistematika Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2022 terdiri dari enam bab, meliputi Pendahuluan, Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2022, Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, dan Penutup. Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2022 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)