on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
Also known as: Perda Kabupaten Mesuji 25/2022 · Perda Kabupaten Mesuji No. 25 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mesuji Tahun 2022.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan RKPD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan. Tujuannya adalah sebagai landasan operasional bagi Perangkat Daerah (PD) dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan tahun 2022, sebagai pedoman dalam menyusun Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022, serta untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Kabupaten Mesuji Tahun 2022.
Ketentuan Substansial:
Perubahan RKPD Tahun 2022 meliputi pergeseran kegiatan antar PD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan. Sistematika Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2022 terdiri dari enam bab, meliputi Pendahuluan, Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2022, Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, dan Penutup. Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2022 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.