For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Also known as: Permenkop 1/2025 · Permenkop No. 1 Tahun 2025 · Permenkop Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2025Publication Date:28 Mei 2025
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi
ThemePenyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
LocationKementerian Koperasi
Effective Date28 Mei 2025
Publication Date28 Mei 2025

Peraturan ini mengecualikan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Percontohan (Mock Up) dari ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Latar belakangnya adalah upaya percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang efektif, akuntabel, dan tepat sasaran melalui pembangunan koperasi percontohan (mock up) yang didukung oleh pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari lembaga pengelola dana bergulir di lingkungan Kementerian Koperasi.

Ketentuan substansial mencakup penugasan khusus kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi untuk melaksanakan penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi Koperasi Percontohan (Mock Up). Sasaran penerima adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditetapkan menjadi Koperasi Percontohan (Mock Up), baik yang dibentuk melalui pendirian koperasi baru maupun pengembangan koperasi yang sudah ada. Pinjaman atau pembiayaan dana bergulir diberikan untuk modal investasi dan/atau modal kerja.

Koperasi Percontohan (Mock Up) harus memenuhi kriteria memiliki unit usaha seperti kantor, sembako, simpan pinjam, obat murah/apotek, klinik desa/kelurahan, gudang (cold storage), sarana logistik, dan kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat setempat. Persyaratan bagi penerima pinjaman atau pembiayaan dana bergulir meliputi berbadan hukum Koperasi, memiliki Nomor Induk Koperasi, rekening bank atas nama Koperasi, nomor pokok wajib pajak atas nama Koperasi, dan nomor induk berusaha.

Proses pengusulan melibatkan Korwil, bupati/wali kota, dan Menteri. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan penilaian kelayakan secara daring. Pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial oleh Direktur Bisnis, Direktur Pembiayaan Syariah, dan Direktur Pengembangan Usaha pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi. Penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dilakukan tanpa melalui lembaga perantara, dengan pola konvensional atau syariah. Ketentuan penyaluran meliputi penggunaan dana, jangka waktu, masa tenggang, total pinjaman, tarif layanan, dan jaminan.

Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko sebelum dan setelah penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir. Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dokumen, sementara pengurus dan pengelola Koperasi bertanggung jawab terhadap kebenaran dokumen, rencana bisnis, pemanfaatan pinjaman, jaminan, dan pengembalian pinjaman.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi menyampaikan laporan kinerja penyaluran kepada Menteri secara berkala. Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran serta pemanfaatan pinjaman secara berkala. Kementerian melakukan pengawasan dan pendampingan atas pelaksanaan penyaluran serta pemanfaatan pinjaman.

(-)

(-)