For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 17/2011 · Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi perangkat daerah, nomenklatur dinas, dan penambahan bidang serta seksi pada beberapa dinas dan badan. Perubahan spesifik mencakup perubahan Pasal 12 ayat (1) mengenai susunan Sekretariat Daerah, perubahan nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta penambahan bidang Tata Ruang pada dinas tersebut. Selain itu, terjadi perubahan nomenklatur Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kesejahteraan Sosial menjadi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan penambahan bidang Ekonomi Kreatif. Inspektorat juga mengalami penambahan seksi-seksi, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengalami penambahan point.

(-)