For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2006 tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA DAN TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 7/2006 · Perda Kabupaten Batanghari No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2006Publication Date:14 Agustus 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA DAN TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date14 Agustus 2006
Publication Date14 Agustus 2006
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 8). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 8). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2002 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi pemerintahan desa dan tata cara pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Pemerintahan Desa: Terdiri dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  2. Tugas dan Wewenang Kepala Desa: Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
  3. Kewajiban Kepala Desa: Memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman, melaksanakan tata pemerintahan yang bersih, dan melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  4. Larangan Bagi Kepala Desa: Menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang.
  5. Pemberhentian Kepala Desa: Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu (berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar sumpah jabatan, dll.).
  6. Masa Jabatan Kepala Desa: 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  7. Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretaris Desa (diisi oleh PNS) dan Perangkat Desa lainnya. Tugasnya membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  8. Pemilihan Kepala Desa: Dilakukan langsung oleh penduduk desa. Diatur mengenai pembentukan panitia pemilihan, hak memilih dan dipilih, penjaringan dan penyaringan calon, kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
  9. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati. Perangkat Desa lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.

(-)

1. Apabila Calon Kepala Desa terbukti melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (3) huruf (a), Maka Panitia Pemilihan membubarkan arak-arakan dimaksud. 2. Apabila terbukti melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (3) huruf (b) yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa terpilih maupun orang lain atas perintah/persetujuan Calon Kepala Desa terpilih maka terhadap Calon Kepala Desa yang terpilih dinyatakan gugur dan pemilihan Kepala Desa dibatalkan.