Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi pemerintahan desa dan tata cara pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Struktur Pemerintahan Desa: Terdiri dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Tugas dan Wewenang Kepala Desa: Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
- Kewajiban Kepala Desa: Memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman, melaksanakan tata pemerintahan yang bersih, dan melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Larangan Bagi Kepala Desa: Menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang.
- Pemberhentian Kepala Desa: Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu (berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar sumpah jabatan, dll.).
- Masa Jabatan Kepala Desa: 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
- Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretaris Desa (diisi oleh PNS) dan Perangkat Desa lainnya. Tugasnya membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Pemilihan Kepala Desa: Dilakukan langsung oleh penduduk desa. Diatur mengenai pembentukan panitia pemilihan, hak memilih dan dipilih, penjaringan dan penyaringan calon, kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
- Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati. Perangkat Desa lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.