For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penataan Kecamatan

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 3/2022 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2022Publication Date:4 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Kecamatan
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date04 Juli 2022
Publication Date04 Juli 2022
Place of EnactmentBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penataan Kecamatan bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penataan Kecamatan yang meliputi pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian Kecamatan.
  2. Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar (jumlah penduduk, luas wilayah, usia Kecamatan, jumlah desa/kelurahan), persyaratan teknis (kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan), dan persyaratan administratif (kesepakatan musyawarah desa/forum komunikasi kelurahan).
  3. Penggabungan Kecamatan dapat dilakukan jika terjadi bencana, terdapat kepentingan strategis nasional, atau tercapai kesepakatan antara Bupati dan DPRD.
  4. Penyesuaian Kecamatan meliputi perubahan batas wilayah, nama Kecamatan, pemindahan ibu kota, dan perubahan nama ibu kota Kecamatan.
  5. Penyusunan perencanaan pembangunan Kecamatan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan Daerah.
  6. Evaluasi kinerja Kecamatan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)