Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 551.352.505.000,- menjadi Rp. 589.449.343.719,- setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 581.130.343.269,- menjadi Rp. 583.683.820.628,- setelah perubahan. Terdapat surplus/defisit sebesar Rp. 5.765.523.000,-. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp. 10.996.416.352,- menjadi Rp. -4.765.523.090,- setelah perubahan, dan pengeluaran tetap pada Rp. 1.000.000.000,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.