For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi

Also known as: Permenkes 58/2012 · Permenkes No. 58 Tahun 2012 · Permenkes Nomor 58 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2013Publication Date:27 Desember 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePenyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date10 Januari 2013
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perawat Gigi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan pekerjaan perawat gigi di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perawat gigi dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan kualifikasi yang harus dimiliki oleh perawat gigi, termasuk persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi (STRPG), Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG), dan Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan perawat gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, baik secara mandiri maupun di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan ini menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dan organisasi profesi untuk meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi masyarakat.

1. Perawat Gigi yang telah memiliki SIPG berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi dinyatakan telah memiliki STRPG dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/SK/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 2. Perawat Gigi yang telah memiliki SIK berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi dinyatakan telah memiliki SIKPG atau SIPPG berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan masa berlakunya berakhir. 3. Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperbarui SIKPG atau SIPPG berdasarkan Peraturan Menteri ini apabila STRPG yang bersangkutan telah habis jangka waktunya.

1. Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan STRPG kepada MTKI terhadap Perawat Gigi yang melakukan pekerjaan tanpa memiliki SIKPG atau SIPPG. 2. Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin fasilitas pelayanan kesehatan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang mempekerjakan Perawat Gigi yang tidak mempunyai SIKPG.