For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 8 Tahun 2017

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat 8/2017 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 8 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2017Publication Date:15 Juni 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypeQanun
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Effective Date15 Juni 2017
Publication Date15 Juni 2017
Place of EnactmentMeulaboh

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengelola Barang Milik Daerah (BMD) secara optimal dan tertib berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah perkembangan pengelolaan BMD yang semakin kompleks dan perlunya pengaturan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Qanun ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPK sebagai Pengguna Barang, dan pejabat terkait lainnya.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPK serta ketersediaan BMD.
  3. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan BMD berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPK atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum.
  5. Pemanfaatan: Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPK, seperti sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Upaya pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap BMD, serta pemeliharaan untuk menjaga kondisi BMD.
  7. Penilaian: Proses penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
  10. Penghapusan: Tindakan menghapus BMD dari daftar barang.
  11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Upaya pembinaan oleh Bupati, serta pengawasan dan pengendalian oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

Qanun ini juga mengatur pengelolaan BMD pada SKPK yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta BMD berupa rumah negara.

1. Pejabat Pengelola barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Qanun ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Qanun ini diundangkan. 2. Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perurıdang-undangan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.