For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2006Publication Date:15 Maret 2006
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date15 Maret 2006
Publication Date15 Maret 2006
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 6).

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang menyebabkan penambahan jumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah dari 6 menjadi 14. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di masing-masing kabupaten baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 2 angka 8 yang mengatur tentang Dinas Pendapatan Daerah, meliputi penambahan unit pelayanan pendapatan daerah di kabupaten-kabupaten baru.

(-)

(-)