For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi.

Also known as: Permenko PMK 1/2023 · Permenko PMK No. 1 Tahun 2023 · Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2023Publication Date:10 Maret 2023
Pembangunan Berkelanjutan

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi.
LocationKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Effective Date13 Maret 2023
Publication Date10 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam struktur organisasi, termasuk penetapan sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Pengarah TKNV dan memiliki tugas memberikan dukungan teknis dan administratif, menyiapkan bahan kebijakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Selain itu, divisi dalam tim pelaksana dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, atau tenaga profesional yang bertanggung jawab kepada ketua tim pelaksana.

(-)

(-)