on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2024
Also known as: Perwali Kota Singkawang 18/2025 · Perwali Kota Singkawang No. 18 Tahun 2025 · Perwali Kota Singkawang Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Lampiran II dan Lampiran III dalam Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 36 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024.
Perubahan ini didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Substansi perubahan mencakup pemutakhiran rincian analisis standar belanja fisik serta penyesuaian harga satuan pokok kegiatan yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.