For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Tahun 2010 - 2014

Also known as: Permen ESDM 4/2010 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2010Publication Date:28 Januari 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeRencana Strategis Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Tahun 2010 - 2014
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date28 Januari 2010
Publication Date28 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2010-2014. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang mengharuskan pimpinan Kementerian/Lembaga untuk menyiapkan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional.

Rencana Strategis Kementerian ESDM Tahun 2010-2014 berfungsi sebagai acuan bagi:

  1. Penyusunan Rencana Strategis Unit Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
  2. Penyusunan rencana kerja Kementerian ESDM dan rencana kerja Unit di lingkungan Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
  3. Penyusunan Rencana/Program Pembangunan Daerah Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  4. Koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor, antar instansi yang menangani Energi dan Sumber Daya Mineral di Pusat dan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota);
  5. Pengendalian kegiatan pembangunan di lingkungan Kementerian ESDM.

Peraturan ini juga memerintahkan Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional untuk menjabarkan lebih lanjut Rencana Strategis Kementerian ESDM Tahun 2010-2014 ke dalam Rencana Strategis Unit Utama dan Unit, serta menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Utama dan Unit berdasarkan Rencana Strategis yang telah disusun.

(-)

(-)