For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 45/PMK.02/2012 · PMK No. 45/PMK.02/2012

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2012Publication Date:20 Maret 2012
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Maret 2012
Publication Date20 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2012 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan optimalisasi penggunaan anggaran belanja dan memberikan insentif bagi Kementerian/Lembaga yang berhasil mengoptimalkan anggaran mereka. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan sanksi bagi Kementerian/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja mereka. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kriteria pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi, serta bentuk penghargaan dan sanksi yang dapat diberikan. Penghargaan dapat berupa tambahan alokasi anggaran atau prioritas dalam mendapatkan dana untuk inisiatif baru, sedangkan sanksi dapat berupa pemotongan alokasi anggaran. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penetapan penghargaan dan sanksi, serta penyesuaian RKA Satker dan DIPA.

(-)

  1. Sanksi dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki sisa anggaran Tahun Anggaran 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, berupa pemotongan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012.
  2. Pemotongan alokasi anggaran tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.