on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 45/PMK.02/2012 · PMK No. 45/PMK.02/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2012 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan optimalisasi penggunaan anggaran belanja dan memberikan insentif bagi Kementerian/Lembaga yang berhasil mengoptimalkan anggaran mereka. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan sanksi bagi Kementerian/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja mereka. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kriteria pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi, serta bentuk penghargaan dan sanksi yang dapat diberikan. Penghargaan dapat berupa tambahan alokasi anggaran atau prioritas dalam mendapatkan dana untuk inisiatif baru, sedangkan sanksi dapat berupa pemotongan alokasi anggaran. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penetapan penghargaan dan sanksi, serta penyesuaian RKA Satker dan DIPA.