on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
Also known as: Perda Kota Kendari 13/2014 · Perda Kota Kendari No. 13 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2014 mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dengan memperhatikan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas, serta untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dengan proporsi yang sesuai. Jenis PSU yang harus disediakan berbeda antara perumahan tidak bersusun dan rumah susun. Prasarana meliputi jaringan jalan, drainase, dan tempat sampah sementara. Sarana meliputi pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta fasilitas komersial dan non-komersial seperti perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, tempat pengolahan sampah terpadu, sistem pengolahan limbah, dan parkir. Utilitas meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, penerangan jalan umum, transportasi, dan sarana pemadam kebakaran.
Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Pemerintah Daerah berwenang mengatur perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU, serta dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaannya. Pengembang dilarang memindahtangankan kewajiban pengelolaan PSU tanpa persetujuan Walikota.