on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu Menjadi Unit Swadana Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 13/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu Menjadi Unit Swadana Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dipandang kurang selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka penetapan RSUD Kabupaten Indramayu sebagai unit swadana daerah tidak lagi berlaku.