For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika untuk Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 110/PMK.011/2011 · PMK No. 110/PMK.011/2011

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2011Publication Date:18 Juli 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika untuk Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Juli 2011
Publication Date18 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri elektronika dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Peraturan ini menetapkan bahwa BMDTP diberikan hanya untuk barang dan bahan yang tidak dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang tidak termasuk dalam kategori tertentu seperti Bea Masuk Anti Dumping. Pagu anggaran untuk BMDTP ditetapkan sebesar Rp12.500.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan BMDTP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 14 hari. Barang dan bahan yang diimpor dengan BMDTP harus digunakan untuk pembuatan komponen dan/atau produk elektronika dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

  • 1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah akan dikenakan kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.