Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek retribusi adalah pelayanan KTP, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Identitas Kerja, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Identitas Penduduk Musiman, Kartu Keluarga (KK), dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan akta kematian).
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan penerbitan KTP dan akta catatan sipil.
- Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan cetak KTP dan akta catatan sipil, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara sahabat, badan dunia (dengan asas timbal balik), penduduk miskin, dan penduduk berusia 60 tahun ke atas (untuk KK dan KTP).
Peraturan ini juga mengatur tentang golongan retribusi (Retribusi Jasa Umum), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, insentif bagi pemungut, penyidikan, dan ketentuan pidana.