Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Tujuannya adalah mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan, dengan prioritas pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah Kawasan Perdesaan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan:** Meliputi pengusulan, penetapan, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
2. **Pengusulan Kawasan Perdesaan:** Dapat diusulkan oleh beberapa Desa atau diprakarsai oleh Bupati, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Desa.
3. **Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan:** Memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan berlaku selama 5 tahun dan memuat isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, program, indikator capaian, dan kebutuhan pendanaan.
4. **Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan:** Merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati atau Pemerintah Desa.
5. **Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan:** Dilakukan berbasis Desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian. Laporan kinerja disampaikan tiap 3 bulan dan dievaluasi setiap tahun.
6. **Kelembagaan:** Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) pada tingkat Daerah.
7. **Pendanaan:** Bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
8. **Pembinaan:** Bupati melakukan pembinaan terhadap pembangunan Kawasan Perdesaan.