For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PEMENANG PENYEDIA BARANG DAN JASA DI KABUPATEN BOJONEGORO

Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 3/2020 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 April 2020Publication Date:3 April 2020
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PEMENANG PENYEDIA BARANG DAN JASA DI KABUPATEN BOJONEGORO
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date03 April 2020
Publication Date03 April 2020
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pemenang Penyedia Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2012 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pemenang Penyedia Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak memberikan mandat kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur lebih lanjut mengenai pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011 dianggap tidak relevan dan perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)