Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 17 Tahun 2002 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan peluang kepada daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan karena adanya penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebabkan perlunya penyesuaian tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Nias.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 1998 tentang definisi-definisi yang digunakan dalam peraturan tersebut. Perubahan ini mencakup definisi daerah, pemerintah daerah, kepala daerah, dinas, kepala dinas, kas daerah, bendaharawan khusus penerima, retribusi, pungutan, gangguan, izin gangguan, lokasi, petugas, SKRD, SSRD, SKRDKB, SKRDKBT, SKRDLB, STRD, pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. Peraturan ini menetapkan bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Nias yang berwenang menangani pemberian izin gangguan.