on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Also known as: Perda Kota Pontianak 6/2012 · Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tambahan setoran modal Pemerintah Kota Pontianak pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pendapatan daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Tujuan dari tambahan setoran modal ini adalah untuk:
Tambahan setoran modal ini berbentuk uang yang diperhitungkan sebagai saham daerah. Total tambahan setoran modal yang dianggarkan untuk tahun 2012-2013 adalah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), dengan rincian Rp. 5.000.000.000,- untuk masing-masing tahun. Dengan tambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada PT. Bank Kalbar sampai tahun 2013 menjadi Rp. 16.539.000.000,-. Pelaksanaan tambahan setoran modal ini dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak berhak atas dividen dari penyertaan modal ini, yang akan disetorkan ke Kas Umum Daerah dan dapat digunakan sebagai sumber tambahan setoran modal di tahun berikutnya. Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.