For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Boalemo

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 14/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:18 Februari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Boalemo
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date-
Publication Date18 Februari 2005
Place of EnactmentTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Pendidikan dan Latihan.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Boalemo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan memiliki tugas melaksanakan manajemen kepegawaian dan pendidikan pelatihan, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsi Badan meliputi penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian, perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah, penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah dan pendidikan pelatihan, pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, pemberhentian, pendidikan dan pelatihan pegawai negeri sipil daerah, pelayanan administrasi kepegawaian daerah dan pendidikan pelatihan, penyiapan dan penetapan pensiun pegawai negeri sipil daerah, penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai negeri sipil daerah, serta penyelenggaraan standar pelayanan di bidang kepegawaian dan pendidikan pelatihan.

Organisasi Badan terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang Program dan Pengembangan Karir, Bidang Mutasi dan Pensiun, Bidang Pendidikan Pelatihan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan, serta Sub Bagian Keuangan. Bidang Program dan Pengembangan Karir terdiri dari Sub Bidang Perencanaan, Kebutuhan Pegawai dan Perundang-undangan, serta Sub Bidang Penempatan dan Pengkaderan. Bidang Mutasi dan Pensiun terdiri dari Sub Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Penggajian, serta Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun. Bidang Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan/Kepemimpinan dan Teknis Fungsional, serta Sub Bidang Analisis Kebutuhan Diklat dan Perpustakaan.

(-)

(-)