For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 8/2009 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:3 September 2009Publication Date:3 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date03 September 2009
Publication Date03 September 2009
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2007 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah juga mengalami perubahan, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)