For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pati 6/2020 · Perda Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2021Publication Date:30 Desember 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date01 Januari 2021
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pati, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah.

Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. APBD dapat mengalami surplus atau defisit, yang ditangani sesuai ketentuan. Penyusunan APBD dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD.

Pelaksanaan anggaran dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, dengan penatausahaan yang tertib. Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari. Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Laporan keuangan daerah disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD sebagai entitas pelaporan. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan dan laporan realisasi kinerja.

(-)

(-)