For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Also known as: Peraturan BPIP 2/2023 · Peraturan BPIP No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2023Publication Date:10 Februari 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ThemeManajemen Talenta di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LocationBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Effective Date22 Februari 2023
Publication Date10 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Tujuan utama adalah membangun rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel melalui manajemen talenta. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan tim oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan manajemen talenta. Ruang lingkup kegiatan meliputi akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta ASN. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban mengikuti proses penilaian dan pengembangan kompetensi, serta memenuhi standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya sistem informasi manajemen talenta yang terintegrasi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

(-)

(-)