For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMBERIAN JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA

Also known as: Perwali Kota Bontang 9/2024 · Perwali Kota Bontang No. 9 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2024Publication Date:5 April 2024
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePEDOMAN PEMBERIAN JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date17 Januari 2024
Publication Date05 April 2024
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 26 Tahun 2013 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan mutu profesionalisme dan pelayanan kesehatan pada RSUD Taman Husada dengan memberikan motivasi kerja, prestasi, dan pengembangan diri pegawai melalui pemberian jasa pelayanan. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemberian jasa pelayanan sebagai imbalan kerja tambahan di luar gaji bagi pejabat pengelola, pegawai, dan profesional lainnya.

Ketentuan substansial mencakup tahapan pemberian jasa pelayanan yang meliputi penetapan persentase proporsi, komponen jasa, peringkat jabatan, perhitungan poin indeks rupiah, penilaian kinerja, dan perhitungan pembayaran. Persentase proporsi jasa pelayanan ditetapkan sebesar 40% dari realisasi pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan dan hasil kerja sama. Komponen jasa pelayanan terdiri atas komponen jabatan (10%) dan komponen kinerja (90%), dengan pengecualian untuk komponen individu seperti honorarium Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.

Selain jasa pelayanan rutin, peraturan ini juga mengatur pemberian bonus atas prestasi bagi pejabat pengelola dan pegawai yang diberikan maksimal satu kali dalam satu tahun anggaran. Direktur RSUD Taman Husada diberikan kewenangan untuk menetapkan kriteria, jenis, dan besaran bonus, serta melakukan penilaian kinerja layanan berdasarkan faktor koreksi kuantitas, kualitas, perilaku, dan karakteristik unit layanan. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan jasa pelayanan dilakukan secara berkala oleh Direktur kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas.

(-)

(-)