on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Kejaksaan 2/2025 · Peraturan Kejaksaan No. 2 Tahun 2025 · Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang penyelenggaraan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya melalui ASN yang profesional dan kompeten, sesuai dengan sistem merit dan manajemen talenta.
Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendapatkan profil kompetensi ASN yang meliputi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta potensi ASN. Penilaian kompetensi dan potensi dilaksanakan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan penilaian kompetensi dan potensi di lingkungan Kejaksaan, yang dapat dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Peraturan ini mencakup komponen penyelenggaraan penilaian kompetensi dan potensi, tim penilai, teknik, metode, alat ukur, dan fasilitas penyelenggaraan. Standar kompetensi ASN mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim penilai terdiri dari tim penilai kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta tim penilai kompetensi teknis. Metode penilaian yang digunakan meliputi Metode Assessment Center dan Metode Penilaian Lainnya. Hasil penilaian digunakan untuk pemetaan jabatan, pengisian jabatan, dan penugasan ASN.